Kamis, 05 April 2012

Ayah Pornografikan Anak Kandungnya

detail berita
SIDNEY - Pria dari Central Coast ini dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Pasalnya dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional yang membuat pornografi internet menggunakan anak-anak.

Diwartakan ABC News, Kamis (5/4/2012), pria berusia 51 tahun ini tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum. Dia terlibat dengan jaringan pedofil internasional, melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri dan menayangkan streaming-nya di internet.

Dia telah ditangkap pada dua tahun yang lalu dan kemudian mengakui berbagai tuduhan tentang pelecehan seksual terencana pada anaknya sendiri. Istrinya pun dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan akan memulai masa hukumannya pekan depan.

Hakim Roy Ellis di Gosford District Court mengatakan tindakan pencemaran pada anak kandungnya merupakan kebejatan yang tak terbayangkan. Menurutnya, pria tersebut telah merenggut kepolosan anak-anak dan memberikan trauma seumur hidup.

Kini, pria tersebut dihukum 15 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, dengan masa tahanan maksimal 21 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar